Home Ekonomi Cegah Klaim Asing Atas Ikan Hias, KKP Serukan Publikasi

Cegah Klaim Asing Atas Ikan Hias, KKP Serukan Publikasi

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja, mengimbau masyarakat untuk membantu publikasi keragaman ikan hias tanah air secara luas. Publikasi ini bakal mencegah klaim asing terhadap ikan hias. 

"Contoh tempe. Kita tahu pernah diklaim negara lain. Begitu orang melihat tempe secara tradisional tumbuh di Indonesia, akhirnya jadi satu national heritage (warisan nasional) kita," ujarnya saat pembukaan Pameran dan Kontes Ikan Hias di Plaza Kalibata, Jakarta, Rabu (31/7).

Sjarief mengungkapkan, Indonesia memiliki 2500 spesies ikan hias yang diperdagangkan dari total 4300 spesies yang ada. "Bisnis kita (ikan hias) ekspornya US$10 juta per tahun dengan volume hampir 1 miliar ekor," ujarnya.

Baca Juga: KKP Telusuri Jejak Bangkai Kapal Spanyol di Tidore dan Ternate

KKP kerap mempublikasikan spesies ikan hias baru Indonesia di berbagai laman media sosial. Biar lebih greget, lanjut Sjarief, pihaknya akan meluncurkan aplikasi 'Akuarium' sebagai medium pendataan spesies ikan hias Indonesia.Hingga kini sudah ada 801 spesies terdata dalam aplikasi. 

"Aplikasi ini merupakan ensoklopedi ikan hias Indonesia yang disusun pengguna sendiri. Nanti buka Akuarium bisa isi sendiri, kemudian kami beri komentar. Lama-lama semua ikan di Indonesia terdokumentasikan", tuturnya.

Baca Juga: KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Asing di Natuna dan Bitung

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni mengungkapkan bahwa proses pengajuan paten ikan hias masih terkendala waktu dan biaya.

Hal ini terungkap ketika dirinya didatangi petani yang mengembangkan spesies ikan cupang baru terpaksa menjual ikannya akibat tuntutan biaya. "Begitu dijual beberapa lama diakui bahwa varietas baru itu ditemukan di Singapura," ungkapnya.

609