Home Milenial Wagub Sumbar Minta Pelaku Usaha Resort Urus Perizinan

Wagub Sumbar Minta Pelaku Usaha Resort Urus Perizinan

Padang, Gatra.com - Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit meminta pelaku usaha resort dan cottage yang memanfaatkan bibir-bibir pantai di Sumbar untuk segera mengurus perizinan dan mengacu pada zonasi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Kami (Pemprov Sumbar) akan membentuk tim terpadu untuk menyisir beberapa pulau, terutama di Kepulauan Mentawai. Bagi resort dan cottage yang belum memiliki perizinan lengkap, untuk segera urus izinnya," ujar Nasrul Abit usai sosialisasi Perda RZWP3K di Padang, Rabu (31/7).

Ia mengatakan Kepulauan Mentawai diperkirakan memiliki sekitar 58 resort dan cottage, dan semuanya belum memiliki izin lengkap. Nasrul menyebutkan dari 23 pelaku usaha penginapan yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut semuanya belum memiliki izin lengkap.

"Kita kasih waktu untuk mengurusnya, setidaknya mereka ada kesadaran untuk ingin mengurusnya. Namun jika tidak ada juga pergerakan akan kami tindak tegas oleh tim terpadu," ucapnya.

Tim terpadu tersebut menurutnya terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Kelautan, Imigrasi, Polisi Air, TNI Angkatan Laut, dan Bea Cukai. Tim tersebut bekerja menyisir setiap garis pantai di Kepulauan Mentawai, mengawasi zonasi dan peredaran narkoba.

"Pembangunan resort dan cottage yang ada saat ini akan dilihat, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. Jika bisa mengurus, silahkan diurus. Namun, jika berada di daerah terlarang, akan kami beritahu dan investasi mereka disana tidak bisa lagi dilanjutkan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengatakan Perda RZWP3K bertujuan untuk mengatur tata ruang laut agar fungsinya sesuai dengan penggunaan. Baik penggunaan yang sudah ada (eksisting) maupun perencanaan ke depan (planning).

“Seperti adanya daerah penangkapan ikan, daerah konservasi, dan daerah budidaya,” ujarnya.

Ia meyakini Perda tersebut tidak akan menganggu dan mempersempit ruang gerak nelayan tradisional. Bahkan wilayah tangkap nelayan tradisional Sumbar terang Yosmeri lebih luas dibandingkan daerah-daerah lain yakni sebesar 98 persen dari keseluruhan luas laut wilayah.

Pihaknya juga memperingatkan agar nelayan tidak lagi menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang seperti cantrang.

“Masih ada di beberapa tempat nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang. Itu tidak ada toleransi lagi, kalau tertangkap akan diproses hukum,” tegasnya lagi.

261