Home Milenial Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Ini Tega Buang Anaknya

Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi Ini Tega Buang Anaknya

Denpasar, Gatra.com - Kasus pembuangan bayi di kolam proyek jalan raya Sudirman, Denpasar, Bali pada Minggu (21/7) lalu akhirnya terkuak.  
Pelaku merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi Swasta di Denpasar berinisial SY asal Airano, NTT.
 
SY ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 21 Juli 2019 lalu. Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, jenazah sang bayi ditemukan warga saat saat membersihkan kolam. 
 
"Saat membersihkan kolam menghirup bau busuk di sekitar lokasi. Masyarakat langsung meyelidiki akhirnya menemukan bayi telungkup di tepi kolam dalam kondisi tali pusar masih menempel dan ditubuhnya ada bengkak," jelas Rudi kepada awak media di Polresta Denpasar, Kamis (1/8). 
 
Informasi penemuan jenazah bayi ini akhirnya disampaikan ke petugas, hingga akhirnya mengetahui ibu dari sang bayi.  "Akhirnya kita melakukan penangkapan pada 21 Juli 2019," tambah Ruddy. 
 
Pelaku SY merasa malu karena memiliki anak hasil hubungan di luar nikah. Hasil introgasi, kasus bermula saat pelaku tengah mengikuti ujian semester pada Jumat (19/7) sekitar pukul 10.30 WITA. Kala itu dia merasakan sakit di bagian perut sehingga izin ke toilet. 
 
Kurang lebih 15 menit di toilet kampus, SY merasakan kontraksi hebat dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Karena panik dengan suara tangisan, SY  membekap mulut anaknya. 
 
"Bayinya sempat jatuh, kemudian dari keterangan pelaku diangkat lagi menangis dan dibekap lagi oleh pelaku," ujar Ruddy.
 
Karena tak ada lagi suara tangisan, SY lantas memandikan anaknya dan membungkusnya dengan jaket almamater kemudian membuangnya ke lokasi. Pelaku lantas kembali lagi ke dalam kelas untuk mengikuti ujian.
 
"Hasil visum pelaku benar hamil dan diperkirakan kandungannya berumur 9,5 bulan. Bayi itu lahir normal masih autopsi jenazah teerndam air, dan bayi ini saat lahir masih hidup tapi saat dibuang ke kolam sudah tidak bernapas," ujar Ruddy. 
 
Ruddy menyampaikan, SY mengaku dihamili oleh seorang pria berinisial TW. Saat ini polisi masih mengejarnya. SY diancam hukuman pidana 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak. 
401