Home Milenial KPAI Sebut Djarum Terindikasi Melakukan Eksploitasi Anak

KPAI Sebut Djarum Terindikasi Melakukan Eksploitasi Anak

Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama sejumlah kementerian mengadakan pertemuan untuk membahas adanya dugaan terjadinya eksploitasi anak dalam program Seleksi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 yang berlangsung di GOR KONI, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 28 Juli 2019 .

“KPAI merespon seleksi bulu tangkis yang dilakukan oleh Djarum di bidang olahraga itu baik karena bisa mengembangkan bakat anak-anak. Sayangnya pihak Djarum harus menghentikan eksploitasi karena telah menggunakan anak-anak sebagai alat peraga untuk branding image iklan rokok,” ujar Ketua KPAI, Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).

Ia menjelaskan terdapat bukti-bukti yang dinyatakan sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak-anak yang mengikuti audisi tersebut seperti penggunaan kaos atau banner yang memiliki logo dan tulisan Djarum. Menurutnya hal tersebut dapat mendorong anak ke dalam bahaya laten rokok.

Komisoner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan dugaan eksploitasi tersebut bermotif bisnis atau ekonomi. Sebab anak-anak tersebut diminta untuk menggunakan atribut yang sama persis dengan iklan Djarum yang mempromosikan rokok.

“Anak-anak yang dieksploitasi ini juga dalam jumlah besar, jadi Djarum tidak pelu mengeluarkan pajak dan iklan. Kemudian kami semua menyimpulkan anak-anak dieksploitasi secara terselubung dengan mempromosikan Djarum meskipun berada di klub bulu tangkisnya,” kata Retno.

KPAI menyebutkan Djarum Foundation berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, salah satunya terkait Pasal 47. Dalam pasal tersebut diterangkan poin sebagai berikut:

(1) Setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh Produk Tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan Produk Tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun.

(2) Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan yang disponsori Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dikenakan sanksi oleh pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

244