Home Politik API Akan Bantu Fasilitasi Munirwan Lepas dari Jerat Hukum

API Akan Bantu Fasilitasi Munirwan Lepas dari Jerat Hukum

Jakarta, Gatra.com - Kepala Departemen Koperasi dan Pemasaran Aliansi Petani Indonesia (API), Muhammad Rifai mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi Tengku Munirwan agar lepas dari jerat hukum.

Diketahui sebelumnya Kepala Desa Meunasah Reyeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu ditetapkan menjadi tersangka perdagangan benih IF8 yang belum mendapatkan sertifikat atas laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Saat ini Polda Aceh masih menangguhkan penahanannya.

"Dalam minggu-minggu ini kita telusuri barang itu dari Karanganyar [Jawa Tengah] langsung ke penemunya. Kita bantu buat deskripsi dan kita bantu pengadministrasiannya dan kita bawa ke Kementan [Kementerian Pertanian]," ujar Muhammad Rifai dalam diskusi di Kedai Tempo, Jakarta, Kamis (1/8).

Dirinya mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementan, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Utara, dan Kepala Polda Aceh terkait kasus tersebut.

Berdasarkan laporan yang ia terima, pemerintah telah mengakui kesalahannya terkait distribusi benih IF8. "Artinya sama-sama ada kontribusi kesalahan [kedua belah pihak]. Ya sudah win-win solution," katanya.

Atas dasar itu Rivai meminta agar pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada Munirwan.

"Makanya kami siap diminta pemerintah bekerja sama dalam rangka menyelesaikan ini. Kami berharap pemerintah proaktif dan melibatkan kami semua," pungkasnya.

264