Home Politik KPK Sebut Andra Agussalam Terindikasi Terima Suap Lainnya

KPK Sebut Andra Agussalam Terindikasi Terima Suap Lainnya

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penerimaan suap oleh Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam (AYA) bukan hanya terkait korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo.
 
KPK dalam keterangannya menyebutkan Andra diduga telah menerima uang pelicin untuk sejumlah proyek lainnya. "Menurut informasi tidak (suap yang pertama), ada beberapa (kasus), dan proyeknya tidak hanya ini," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (1/7). 
 
Meski ada dugaan suap lainnya, Basaria memastikan temuan yang diperoleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam (31/7) hanya terkait transaksi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia  (INTI) tahun 2019.
 
"Hasil dari ekspos dari tim tadi, uang ini untuk BHS (Baggage Handling System)," ucapnya. 
 
Pasca OTT, Andra selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang SGD 96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek Baggage Handling System (BHS) dapat dikerjakan oleh PT. INTI. 
 
 
Selain Andra juga ditetapkan tersangka sebagai pihak pemberi yakni staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW). 
 
"TSW Orang kepercayaan pejabat utama disana (PT INTI)," kata Basaria.

Kasus berawal dari anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun Andra malah mengarahkan PT APP mengadakan proyek dengan sistem penunjukan langsung dengan PT INTI sebagai penerima proyek.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," ujar Basaria. 

Baca juga: Direktur Keuangan Angkasa Pura II Terjaring OTT KPK

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cash flow di perusahaan tersebut.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap Andra Agussalam disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin dijerat  pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

98