Home Internasional Perempuan Saudi Diizinkan Bepergian Tanpa Izin Perwalian

Perempuan Saudi Diizinkan Bepergian Tanpa Izin Perwalian

Dubai, Gatra.com - Arab Saudi menetapkan undang-undang baru yang memberi kebebasan bagi perempuan dalam pengajuan paspor dan berpergian tanpa kuasa dari pihak laki-laki. Dilansir AFP, kebijakan itu mulai ditetapkan pada Jumat pagi (2/8) waktu setempat. 

Kebijakan dalam perundangan yang baru dianggap menjadi titik balik dari kebebasan hak-hak para wanita di Kerajaan Saudi. Sebelumnya mereka harus mendapatkan izin dari pihak laki-laki untuk mendapatkan paspor dan berpergian ke luar negeri.
 
Sistem hukum lama telah menuai kritik karena memperlakukan perempuan seperti seorang anak kecil meski perempuan tersebut telah dewasa bahkan berusia lanjut. Wali dari sang perempuan untuk kasus tersebut seorang laki-laki dari ayah, suami, bahkan dalam beberapa kasus putra dari perempuan itu sendiri.
 
Terbitnya aturan baru tersebut disambut hangat oleh warganet di laman Twitter. Komentar positif disuarakan oleh kaum perempuan Saudi. Banyak yang memuji putra mahkota kerajaan Saudi, Muhammad bin Salman bin Abdulaziz al-Saud (33) sebagai sosok yang berperan terhadap lahirnya tonggak kebijakan tersebut.
 
Meski begitu suara miring tetap diberikan oleh pihak dari kalangan konservatif yang terus menyebarkan ceramah dari sebagian ulama Saudi yang mengharuskan adanya undang-undang perwalian.
 
Saudi termasuk yang paling "keras" sekaligus unik dalam penerapan tersebut. Hal itu disebabkan karena negara muslim lainnya tidak pernah menetapkan kebijakan yang serupa soal pembatasan perjalanan bagi seorang perempuan.
 
Namun sekelompok ulama di Arab Saudi telah mendukung dan mengharuskan pemberlakuan undang-undang perwalian dengan mengutip ayat di dalam Al-Qur'an yang menyebut pria adalah pelindung dan pemelihara kaum wanita.
 
Di sisi lain, para akademisi Islam lainnya berpendapat bahwa hal itu kekeliruan tafsir dalam mengartikan konsep Al-Quran dalam konteks kesetaraan gender.
 
Penetapan putusan baru tersebut juga memungkinkan perempuan untuk mengajukan pernikahan, perceraian, atau mengurus dokumen resmi kelahiran anak dan keluarga. Dengan kata lain, saat ini undang-undang mengakui baik ayah atau ibu merupakan wali sah bagi anak-anak mereka.
 
Kebijakan tersebut akan memudahkan perempuan dalam membuat kartu identitas warga negara dan berhak mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah. 
222