Home Politik Penerapan E-TLE Memungkinkan Polisi Lacak Pelaku Kriminal

Penerapan E-TLE Memungkinkan Polisi Lacak Pelaku Kriminal

Jakarta, Gatra.com - Implementasi dari Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik diharapkan bisa memiliki dampak yang luas pada masyarakat. Selain berfungsi untuk membantu penindakan penilangan, penerapan E-TLE ke depan diharapkan mampu melacak keberadaan para pelaku kriminal.

"E-TLE memiliki kemampuan automatic number vehicle recognition jadi bisa mengenali [pelaku], ketika kamera menyorot akan tersambung ke database jadi tahu kalau itu  [kendaraan] bodong. Itu sangat bisa sekali punya kemampuan itu. Di beberapa negara CCTV di jalan tol itu telah terkoneksi dengan database yang dimiliki," ujar Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono di Gedung Polda Metro Jaya, Jumat (2/7).

Ia mengatakan dengan adanya database itu nantinya bisa diketahui suatu kendaraan sudah bayar pajak atau kendaraan bodong. Dengan demikian sistem E-TLE telah membantu perekaman informasi awal dari kendaraan-kendaraan yang bermasalah sehingga bisa dilanjutkan penanganannya oleh Reserse Kriminal setempat.

"Nanti akan terkoneksi dan terhubung dengan reskrim setempat. Ke depannya dengan ini ada suatu koordinasi dengan Reskrim dan anggota di sekitar," ucap Eddy.

E-TLE sendiri sudah mulai diberlakukan sejak 1 November 2018 lalu. Namun saat itu kamera yang dipasang baru dua (2) buah yang dipasang di bilangan Sarinah dan Bundaran Patung Kuda. Pemasangan E-TLE kala itu hanya dilengkapi fitur untuk menilang pelanggar yang melakukan pelanggaran rambu-rambu, marka jalan dan traffic light.

Kemudian jajaran kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan telah memasang sepuluh (10) kamera tambahan untuk keperluan uji coba fitur tilang baru pada E-TLE. Ke sepuluh kamera tambahan tersebut berada di sekitar ruas jalan Sudirman-Thamrin dan telah diuji coba sejak Senin (1/7) lalu.

Selain penambahan kamera, fitur tambahan untuk tilang tersebut juga diberlakukan. Kamera yang dipasang akan mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tingkat kecepatan kendaraan, pengendara yang menggunakan telepon genggam, dan pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.

178