Home Politik Alasan MA Belum Kirim Salinan Putusan Kasasi BLBI ke KPK

Alasan MA Belum Kirim Salinan Putusan Kasasi BLBI ke KPK

 

Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, belum dikirimnya salinan putusan lepas Syafruddin Temenggung terkait kasus BLBI karena hakim yang mengadili masih sakit.

"Itu hakimnya masih sakit. Pak Ketua Majelisnya itu masih sakit [sampai] opname. Mungkin [sekarang] baru keluar dari rumah sakit. Karena kendala itu, putusan masih di tangan beliau Ketua Majelis," kata Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/8).

Menurut Abdullah, pihaknya belum mengetahui kapan salinan bebas Syafruddin Temenggung akan dikirimkan, karena kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim.

"Ketua Majelis hakimnya kan baru sakit. Jadi kita nggak bisa memaksa dia. Yang memimpin kan Ketua Majelis. [Mulai dari] persidangan, pemeriksaan, sampai pengucapan putusan itu kan Ketua Majelis," ujar Abdullah.

Sebelumnya, KPK mengatakan, belum menerima salinan putusan kasasi kasus dugaan korupsi BLBI. Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, pihaknya belum mengetahui pertimbangan hakim yang memvonis lepas Syafruddin Temenggung.

"Kami belum menerima salinan putusan kasasi tersebut secara lengkap, sehingga memang masih belum bisa kita ketahui kenapa muncul kesimpulan tersebut," jelas Febri.

 

86