Home Ekonomi Pemerintah Dinilai Tak Serius Urus Perpres Mobil Listrik

Pemerintah Dinilai Tak Serius Urus Perpres Mobil Listrik

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin (Puput), mengatakan bahwa pemerintah tidak serius dalam menyusun Undang-undang terkait Perpres mobil listrik di Indonesia. Padahal, ada banyak keuntungan yang akan diperoleh oleh negara maupun masyarakat, jika mobil listrik dapat digunakan dan beroperasi di Indonesia.

"Iya faktanya begitu tidak serius," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/8).

Puput mengisahkan bahwa sebenarnya Presiden Jokowi serius untuk mengesahkan terkait mobil listrik ini pada sekitar Juni 2017 lalu. Namun, saat itu tidak cukup perspektif dalam konteks untuk mengembangkan mobil listrik ini.

"Banyak hal dilakukan tetapi kemudian tidak efektif menciptakan satu regulasi yang memang dibutuhkan untuk pengembangan mobil listrik," ujarnya.

Permasalahan lainnya adalah tidak sinkronnya dengan apa yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, yang masih berorientasi untuk melindungi internal combustion engine technology atau kendaraan bermotor konvensional.

"Kendaraan bermotor berbasis motor bakar itu masih menjadi landasan kuat oleh Menteri Perindustrian untuk dilindungi. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah tidak serius untuk mempercepat penerapan mobil listrik," jelasnya.

Puput berharap peralihan kendaraan bermotor dengan menggunakan electric vehicle bisa cepat terealisasikan. Sebab negara dan masyarakat dapat menerima keuntungan di dalamnya.

"Seperti misalnya, efisiensi bahan bakar dan menekan impor BBM. Masyarakat juga lebih mendapatkan manfaat yang positif dari kendaraan ramah lingkungan ini, seperti menjada kualitas udara tetap bersih," tambahnya.

 

251