Home Milenial Wagub Sumbar Minta Masyarakat Tidak Rundung drg. Lili

Wagub Sumbar Minta Masyarakat Tidak Rundung drg. Lili

Padang, Gatra.com - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit meminta masyarakat untuk menghentikan perundungan terhadap drg. Lili Suryani, yang saat ini tengah menghadapi kasus akibat  laporannya ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil atas kondisi disabilitas dokter gigi Romi Syofpa Ismael.

"Saya mengimbau drg. Lili jangan dirundung (bully), biarkan saja. Mereka keduanya (Lili dan Romi) sama-sama punya hak," ujar Nasrul Abit di Padang.

Ia menyebutkan Lili sudah mendapatkan sanksi atas perbuatannya salah satunya dengan dinyatakan melanggar kode etik kedokteran gigi pada sidang etik yang digelar oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat.

Nasrul bahkan mengimbau masyarakat tidak memperkeruh suasana dengan menambah permasalahan baru. Ia menyebutkan persoalan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah dan Lili saat terang Nasrul sedang menunggu sanksi dari pusat.

"Sesama bus kota dilarang saling mendahului, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Imbauan saya dia jangan di-bully," katanya.

Sebelumnya dokter Lili sempat menjadi pusat perhatian karena laporannya ke Panselnas dan Panselda atas kondisi disabilitas dokter gigi Romi. Dalam suratnya ke Pansel, Lili menyatakan bahwasanya Romi tidak bisa beraktivitas sebagai dokter gigi.

Laporan tersebut diduga sebagai pemicu ketidaklulusan Romi dalam seleksi CPNS dI Kabupaten Solok Selatan, meski sebelumnya sudah diumumkan lulus sebagai CPNS pada 31 Desember 2018. Hingga pada April 2019, pemerintah Solok Selatan mengumumkan Lili sebagai PNS menggantikan drg Romi, dengan mengubah peringkat Romi menjadi nomor dua.

Akibat kasus tersebut, drg. Lili mendapat bully di media sosial karena tindakannya yang tidak fair.

PDGI Sumbar memutuskan drg. Lili melanggar kode etik kedokteran gigi dalam sidang kode etik pada Senin (29/7). Sanksi yang di berikan untuk drg. Lili masih menunggu keputusan dari PDGI pusat.

2367