Home Politik Kejari Bangkalan Tahan 2 Tersangka Korupsi Kambing Etawa

Kejari Bangkalan Tahan 2 Tersangka Korupsi Kambing Etawa

Jakarta, Gatra.com - Tim jaksa pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menahan tersangka MH, mantan Kepala Dinas DPMD Bangkalan yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Kabupaten Bangkalan, dan tersangka SA, Kepala Dinas BPKAD Bangkalan.

"Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Bangkalan pada hari ini melakukan penahanan terhadap 2 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Bangkalan," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat (2/8).

Tim penyidik menahan kedua pejabat Pemkab Bangkalan tersebut usai memeriksa mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan keuangan khusus kepada BUMDes untuk pengembangan kambing etawa tahun anggaran 2017.

"Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama. Penahanan terhadap 2 tersangka itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Pidsus Kejari Bangkalan selama 7 jam," ujarnya.

Penyidik menjebloskan kedua tersangka ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II.B di Bangkalan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2019.

Kejari Bangkalan menetapkan MH dan SA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan keuangan khusus kepada BUMDes untuk pengembangan kambing etawa tahun anggaran 2017 setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Perbuatan menyelewengkan uang negara itu dilakukan oleh tersangka MH pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas DPMD Bangkalan dan tersangka SA pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas BPKAD Bangkalan," katanya.

Menurut Mukri, akibat penyelewengan dalam pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada BUMDes untuk pengembangan kambing etawa tahun anggaran 2017 senilai Rp8.413.781.427 ini, merugikan keuangan negara sejumlah tersebut sebagaimana dinyatakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai total lost.

Kejari Bangkalan menyangka MA dan SA melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

451

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR