Home Politik PDIP: Kewajiban Moral Partai untuk Jaga Kader dari Korupsi

PDIP: Kewajiban Moral Partai untuk Jaga Kader dari Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyetujui himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai tidak mencalonkan kader koruptor dalam kontestasi pemilu. Aria berpandangan hal tersebut seharusnya menjadi norma dan tradisi demokrasi yang dibiasakan di dalam partai.

"Itu kan sebagai partai bagaimana mentradisikan proses demokrasi sebagai sarana dari rekrutmen pemimpin yang baik," ujar Aria di Kebayoran Baru, Jakarta. Jumat (2/8).

PDIP, terang Aria, sudah terlebih dulu menempatkan kader-kader terbaik dan bersih dari tindak pidana tersebut.

"Ndak usah diimbau KPK pun PDIP bisa menempatkan tidak ada kader di eksekutif maupun di legislatif yang korupsi dicalonkan kan," katanya.

Aria mengatakan tak elok bila hak politik dari residivis korupsi dicabut seperti yang diwacanakan selama ini. Menurutnya hak politik sudah tercantum dalam konstitusi dan UUD 45 dan tak bisa dicabut begitu saja.

Menurutnya kewajiban dari partai untuk menjaga kadernya agar tidak melakukan korupsi dan mencalonkan kader yang pernah melakukan korupsi.

"DPR itu enggak bisa nyabut, UU enggak bisa nyabut. Termasuk parpol. Tapi kewajiban moral partai tidak mencalonkan. Gitu loh," pungkas Aria.

Sebelumnya KPK mengimbau partai nasional agar tidak kembali mencalonkan residivis korupsi dalam pemilihan umum. Hal tersebut berdasar dari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah dihukum karena korupsi namun tetap terpilih sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus yang sama.

160