Home Gaya Hidup Polisi Sarolangun Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Polisi Sarolangun Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Sarolangun, Gatra.com - Polres Sarolangun, Jambi melalui anggota satuan Polsek Pelawan Singkut kembali menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dua orang tersebut adalah AH (21) dan PR (40) yang merupakan warga Kecamatan Singkut.

"Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A-04/VII/2019/Jmb/Res Sarolangun/Sek Singkut tanggal 30 Juli 2019," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana ketika dikonfirmasi Gatra.com, Sabtu (3/8).

Ia mengatakan kronologis awal kejadiannya berawal pada Selasa (30/7) tersebut sekira pukul setengah delapan malam, personel unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut mendapat informasi ada dua orang yang mengendarai sepeda motor hitam. Salah satu pengendara sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari arah Singkut Tiga menuju Pasar Singkut.

Saat itu anggota langsung memberitahu unit Reskrim. Selanjutnya petugas membuntuti sepeda motor tersebut. Tidak berapa lama kemudian langsung dihentikan di jalan Simpang Solo.

"Setelah dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus rokok merk Luffman yang berisikan serbuk narkotika jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kanan HA," katanya.

Setelah itu ditanyakan kepada HA dimana ia membeli sabu-sabu tersebut, ia mengaku membeli dari PR yang beralamat di Singkut Tiga, Desa Bukit Bumi Raya.

"Mendengar hal tersebut, kemudian tim unit Reskrim Singkut langsung melakukan penggerebekan di rumah PR yang disaksikan oleh warga setempat dan saat itu ditemukan sabu-sabu sebanyak 25 paket kecil, enam plastik paket kecil kosong, dua paket plastik kosong, uang Rp1.195.000, dua bong alat isap sabu, dua mancis. Setelah mendapat barang-barang tersebut keduanya dibawa ke Mapolsek Singkut untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Dadan.

Menurut Dadan, para pelaku dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. "Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," ujar Dadan.

642