Home Gaya Hidup Simpan Sabu-sabu, Petani di Tebo Ditangkap Polisi

Simpan Sabu-sabu, Petani di Tebo Ditangkap Polisi

Tebo, Gatra.com - Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Kali ini tersangka adalah adalah warga Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo berinisial SP (36), yang ditangkap saat berada di pinggir Sungai Batanghari di desa tersebut, Sabtu (3/8).

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,13 gram.

Kasat Resnarkoba, Polres Tebo, Iptu P Sagala membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku diduga bandar sabu-sabu. "Benar tersangka warga Desa Mangun Jayo. Saat pemeriksaan tersangka mengakui barang haram yang ia simpan adalah miliknya," kata Sagala.

Hasil penangkapan ini sudah dilakukan pemeriksaan dengan laporan Polisi Nomor: LP/A-75/VIII/2019/JMB/RES TEBO tanggal 3 Agustus 2019.

Sagala menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka SP sedang berada di TKP di pinggir sungai.

Selanjutnya digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar diduga sabu-sabu seberat 1,93 gram serta 16 paket kecil diduga sabu-sabu seberat 1,20 gram.

Selanjutnya, 2 plastik klip kecil kosong, 3 lembar kertas timah rokok, 1 kotak rokok magnum, satu lembar tisu putih, dan uang tunai senilai Rp350.000.

" Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Tebo untuk proses lebih lanjut. saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo terus memburu pemasok sabu-sabu ke tersangka EP," kata Sagala.

2836