Home Milenial KLHK Tetapkan Warga Kalbar Tersangka Pembakaran 274 Hektar

KLHK Tetapkan Warga Kalbar Tersangka Pembakaran 274 Hektar

Pontianak, Gatra.com - Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan menegaskan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan UB (46), sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 hektare di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan penetapan UB sebagai tersangka karena terbukti membakar lahan di Desa Teluk Bakung setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka.

"Penyidik mengamankan satu korek api gas, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini," kata Subhan dalam keterangannya di Kubu Raya, Minggu (4/8).

UB ditetapkan sebagai tersangka bermula dari temuan Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, yang memantau adanya hotspot di lokasi tersebut.

Setelah tim turun langsung ke lapangan, menemukan lahan yang terbakar dan saat itu UB kedapatan tengah membuka lahan dan diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, guna mendalami keterlibatan pihak lainnya sebagai yang mungkin sebagai pendana,” jelasnya.

Penyidik menjerat UB dengan pasal Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan pihaknya terus mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Pihaknya menurunkan tim untuk menindak tegas pelakunya.

"Tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas hotspot. Kami telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif dilapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat," ucapnya.

Pihaknya telah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka.

"Kalau masih terjadi kami akan lakukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," katanya.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan Pemprov Kalbar telah memberikan peringatan bagi masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Pihaknya juga akan memberikan tindakan secara tegas bagi siapapun yang melanggar aturan terkait pembakaran hutan dan lahan. Dia pun mengultimatum perusahaan jangan sampai membakar untuk membuka lahan, dan tidak segan mencabut semua perizinan yang ada.

"Saya akan tegas, kalau yang bakar untuk buka kebun saya pastikan akan minta semua perizinannya dibatalkan," ancam Midji.

93

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR