Home Politik Dianiaya, Keluarga TKW ini Ingin Korban Segera Dipulangkan

Dianiaya, Keluarga TKW ini Ingin Korban Segera Dipulangkan

 

Lombok Barat, Gatra.com-Keluarga Sri Wahyuni, Tenaga Kerja Wanita (TKW) dari Dusun Serumbung, Desa Lembar Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang dianiaya majikannya di Arab Saudi akhirnya mengadukan kasus yang menimpa Sri ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lobar.

Sebelumnya, pihak keluarga keluarga sudah melaporkan kasus itu kepada Polres Lobar. Keluarganya menyebut, selama hampir satu tahun Sri belum digaji oleh majikannya.

Kepala Disnaker Lobar, Rusditah menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Termasuk pihak Polda NTB maupun KBRI di Arab Saudi.

“Laporan keluarga Sri Wahyuni akan tetap diproses berbentuk surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, BP3TKI dan ke pusat untuk segera memproses laporan ini,” kata Rusditah di Lombok Barat, Minggu (4/8).

Menurut Rusditah, Disnaker Lobar akan terus berupaya menangani kasus tersebut. Bahkan ke depan, pihaknya sudah menyiapkan langkah agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Kepala Dusun Serumbung, Desa Lembar Suhaimi bersyukur difasiliasi BP3TKI NTB untuk mencari tahu informasi keberadaan Sri.

Sejauh ini, ia sudah mendapat informasi dari pihak KBRI yang ada di Riyadh, Arab Saudi melalui video call. Menurutnya, pihak KBRI sudah merawat Sri yang diketahui disiksa oleh istri majikannya.

Pemulangan Sri pun belum dilakukan pihak KBRI lantaran masih mengupayakan hak-haknya seperti gaji selama bekerja di sana dan biaya perawatan.

“Jadi selama ini Sri belum menerima gaji hingga setahun lamanya. Kini kasusnya pun sudah mendapat penanganan dari kepolisian Arab Saudi. KBRI mau menguruskan dulu, gaji dan biaya perawatannya sama gaji yang belum diterima,” ujar Suhaimi.

Suhaimi menambahkan, pihak KBRI juga meminta nomor tekong yang melakukan pengiriman kedua setelah tekong yang ada di Lombok. Pihak keluarga hanya berharap Sri bisa segera dipulangkan.

 

 

154

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR