Home Politik Pengemudi Ojol Tolak Keras Jika Ganjil Genap Sepeda Motor Diberlakukan

Pengemudi Ojol Tolak Keras Jika Ganjil Genap Sepeda Motor Diberlakukan

Jakarta, Gatra.com - Meluasnya isu kebijakan ganjil genap untuk roda dua ditanggapi berbagai pihak, termasuk pengemudi ojek online. Menanggapi hal itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono menolak keras jika aturan tersebut diterapkan.

Menurut Igun, ganjil genap untuk sepeda motor bakal menyulitkan pengemudi ojol. Sebab pengemudi ojol harus mencari jalan alternatif agar terhindar dari kawasan ganjil genap. 

"Kami sebagai ojek online, dengan kebijakan itu kami harus banyak menghindari area atau jalur ganjil genap tersebut. Sedangkan tarif kami tetap, tidak mengikuti rute yang semakin menjauh," ungkap Igun saat dihubungi Gatra.com, Senin (5/8).

Kebijakan ganjil-genap juga dianggap merugikan pengemudi ojol secara ekonomi. Menurut Igun, meski rute semakin jauh untuk menghindari ganjil genap, tarif yang diterima pengemudi tidak berubah.

"Secara ekonomi kami akan merugi. Jadi intinya ojol menolak. Karena begini, mekanisme tarif ojol itu tetap, artinya tidak ada argo berjalan. Jadi rugi kalau harus memutar jauh sementara tarif tidak berubah," jelasnya.

Untuk itu Igun berharap agar pemerintah memikirkan nasib pengemudi ojol jika kebijakan itu diterapkan. Ia juga menegaskan, bakal gelar aksi demo jika ganjil genap berlaku di Jakarta.

"Nanti kalau benar-benar berlaku, kami mau menyampaikan di depan balai kota sekalian. Kami bawa ribuan rekan-rekan ojol untuk demo. Kami menolak keras ganjil genap untuk wilayah DKI Jakarta," imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, beredar sebuah foto dokumen dengan informasi yang menyebutkan, mulai tanggal 5 hingga 31 Agustus 2019 akan ada sosialisasi perluasan ganjil genap.

Melalui akun media sosial resminya, Dishub DKI meminta masyarakat agar menunggu informasi resmi.

"Terkait berita perluasan ganjil genap mohon bersabar tunggu informasi resminya," demikian pernyataan Dishub dalam akun Twitter @DishubDKI_JKT, Jumat (2/8).

710