Home Gaya Hidup Polisi Bekuk Sindikat Kejahatan Properti Miliaran Rupiah

Polisi Bekuk Sindikat Kejahatan Properti Miliaran Rupiah

 

 

Jakarta, Gatra.com - Jajaran Kepolisian melalui Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus sindikat kejahatan properti. Saat menjalankan aksinya, mereka menipu korbannya dengan berkedok sebagai notaris. Dari aksi itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan inisial D, H, A, dan K.

"Kasus ini berawal dari adanya suatu laporan dari masyarakat dimana masyarakat mendapat info dari perbankan yang menyatakan, ada agunan di bank. Yang bersangkutan kemudian kaget dan lapor ke kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Teber Timur, Jakarta Selatan (5/8).

Keempat tersangka itu disebut terjaring melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mereka diamankan pada Rabu (31/7) lalu. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto memaparkan pada pelaku ada yang tugasnya mencari korban, memalsukan sertifikat, pura-puta menjadi staf notaris, hingga ada yang menyediakan kantor dan membuat plang notaris palsu. Kantor notaris yang dipalsukan itu tertulis atas nama Idham dan terletak di Jalan Tebet Timur Raya 4-D, Jakarta Selatan.

Para pelaku mencari korban yang akan menjual rumahnya. Setelah harga rumah disepakati, para pelaku meminta sertifikat asli korban. Para pelaku berdalih serifikat itu akan diperiksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Mereka sepakat untuk mengecek sertifikat yang dimiliki korban. Untuk meyakinkan, mereka bertemu di kantor notaris Idham. Kemudian mereka bertemu di sini, korban menunjukan sertifikat aslinya," ujar Suyudi.

Suyudi melanjutkan, sertifikat asli itu dibawa ke sebuah kantor pembiayaan atau funder. Funder awalnya tidak percaya begitu saja namun akhirnya tetap terkecoh dan uang Rp5 miliar mereka gelontorkan ke pelaku.

Setelah itu karena pengurusan jual beli properti ini tidak kunjung usai korban mencoba meminta sertifikatnya untuk kembali. Namun saat dikembalikan ternyata sudah dipalsukan.

"Karena terlalu lama, dari Maret ke Juli. Diserahkanlah sertifikat itu ke korban kembali tapi sudah palsu. Otomatis hak properti sudah hilang karena palsu," papar Suyudi

Sementara itu Argo menuturkan bahwa sindikat ini memang menargetkan properti dengan nilai di atas Rp15 miliar. Dari hasil kejahatannya ini pelaku telah berhasil meraup uang senilai Rp214 miliar. Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya dari aksi sindikat ini.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit Honda Civic berpelat palsu F 1649 RZ, plang notaris & PPAT Dr H Idham SH, M.Kn, uang tunai senilai Rp28.100.000, dua lembar mata uang asing yang masing-masing senilai S$2 ribu dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki Z 1000 warna hitam.

Adapun, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Dengan ancaman hukuman sampai enam tahun kurungan.

 

666