Home Gaya Hidup Tujuh Napi Rutan Sungaipenuh Terima Remisi Bebas

Tujuh Napi Rutan Sungaipenuh Terima Remisi Bebas

Sungaipenuh, Gatra.com – Sebanyak tujuh orang narapidana di Rutan Klas II B Sungaipenuh mendapat remisi bebas pada 17 Agustus mendatang. Adapun tujuh napi yang mendapat remisi bebas tersebut, enam orang di antaranya terkait kasus pidana umum seperti pencurian dan perkelahian.

Sedangkan satu napi lainnya, terkait kasus narkoba. “Mereka akan mendapatkan SK remisi pada 17 Agustus,”kata Kepala Rutan Sungaipenuh, Eli Susanto, Senin (5/8).

Saat ini, pihak Rutan masih menunggu turunnya SK tersebut, termasuk SK remisi untuk 104 napi lainnya. “Kemungkinan tiga hari sebelum 17 Agustus," ucapnya.

Selain mengusulkan remisi 17 Agustus, Rutan Sungaipenuh juga mengusulkan pemberian remisi hari raya keagamaan, emisi anak, dan Remisi usia lanjut.

"Pemberian remisi anak untuk anak yang berumur di bawah 18 tahun, kemudian untuk remisi usia lanjut yang diberikan adalah mereka yang telah berumur 60 tahun ke atas," katanya.

506