Home Politik Dorong Revisi UU ITE, Tjahjo: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Warga Negara

Dorong Revisi UU ITE, Tjahjo: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Warga Negara

Jatinangor, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait menguapnya kasus jual beli data penduduk di media sosial. Menurutnya pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi data pribadi setiap warga negara. 

"Kalau memang itu domainnya DPR ya, kami ikut. Yang pasti setiap warga negara harus dilindungi haknya khususnya menyangkut Nomor Induk Penduduk (NIK) dijamin di UU," ujarnya pasca kegiatan wisuda Praja IPDN di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin, (5/8). 

Bukan hanya di Indonesia, Tjahjo menilai bahwa kasus jual-beli data ilegal marak terjadi di luar negeri. Ia menyebut sebuah perusahaan multinasional digital dunia yang dituding bersalah terkait terjadinya kasus serupa. 

"Google aja lolos kan, sampai dituntut Rp17 triliun karena menjualbelikan data pribadi. Itu kan oknum (yang melakukan) dan itu kejahatan," ucap Tjahjo. 

Kemendagri menurutnya sudah melakukan tindak lanjut terkait kasus tersebut dengan melaporkan kasus ke Bareskrim. Ia mengatakan pada kasus sebelumnya beberapa oknum telah berhasil diamankan pihak kepolisian. 

"Yang sebelumnya jual beli (data penduduk) sudah ketangkap. Dia jual (data penduduk) di toko online dan pelakunya anak eks pejabat Dukcapil sendiri," katanya. 

Beberapa waktu lalu sempat terjadi kesalahpahaman antara Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dengan pengungkap kasus jual-beli penduduk di media sosial, Hendra Hendrawan. Hendra sempat dilaporkan oleh pihak Dukcapil ke Bareskrim Polri dengan pasal pencemaran nama baik di muka publik. 

Terkait hal itu, Tjahjo justru berterimakasih kepada Hendra yang telah membongkar kasus tersebut sehingga harapannya segera diusut dan tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari. 

"Akhirnya tidak (dilaporkan), justru kami berterimakasih dengan adanya laporan itu berarti benar ada oknum di masyarakat dengan menggunakan Facebook (bisa) memperjualbelikan (data penduduk)," pungkasnya. 

247