Home Ekonomi Polisi Bongkar TPPO Hiburan Malam di Batam

Polisi Bongkar TPPO Hiburan Malam di Batam

Batam, Gatra.com - Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri membongkar praktek prostitusi terselubung dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat hiburan malam, The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Batam, Kepri, Sabtu (3/8). Polisi, menetapkan dua orang manager; Junisaf dan Arman sebagai tersangka. 

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Arie Darmanto mengatakan, awalnya anggota Subdit IV Dirkrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perdagangan orang di salah satu tempat hiburan malam yang cukup kesohor di Kota Batam, Kepri. Setelah ditindaklanjuti petugas mendapati praktek haram itu dikemas rapi. 

“Pada prakteknya, tersangka melibatkan para perempuan di bawah umur. Mereka dijadikan pemandu lagu di ruang karaoke,” kata Arie kepada Gatra.com, Selasa (6/8) di Batam. 

Kuat dugaan, modus operandi TPPO yang disertai eksploitasi seksual itu kata Ari seperti ini; Pengelola the Excotic Pub & KTV menawarkan paket minuman beralkohol seharga Rp1,7 juta dengan kamar hotel gratis. Kamar itu di L Hotel yang sehari-hari dikelola oleh PT Usaha Maju Batam Jaya, masih satu lokasi dengan pub tadi. 

“Setalah membayar di kasir, pelanggan diberi voucher sebagai bukti pembelian paket. Voucher itu kemudian ditukar dengan layanan seksual yang dilakukan oleh para pemandu lagu. Polisi juga mengamankan enam orang perempuan pemandu lagu. Mereka antara lain EY (22), RR (19), ML (25), RA (18), SC (17) dan LS (20). Mayoritas korban berasal dari daerah Jawa Barat," terangnya. 

Menurut Arie, korban TPPO dipaksa berkedok sebagai pemandu lagu dan tidak digaji. Korban hanya diberi komisi Rp50 ribu dari harga penjualan minuman beralkohol dan Rp400 ribu sebagai jasa pemandu lagu yang sekaligus biaya sekali berkencan dengan pelanggan. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi kencan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa terdapat juga pelanggaran eksploitas ekonomi; pihak pengelola memanfaatkan korban agar memberi pelayanan tidak wajar kepada pelanggan dengan menetapkan tarif pembayaran untuk memperoleh keuntungan. Selain itu para korban juga dipaksa menawarkan mikol kepada setiap tamu yang datang," urai Arie. 

Pada saat pengembangan, Arie merinci, petugas berhasil menyita bukti pembayaran, satu buah voucher dengan nomor seri 000072 seharga Rp1,7 juta, bukti pembayaran kamar hotel, bukti transaksi perbankan, satu lembar menu paket yang ditawarkan oleh pengelola The Exotic Pub & KTV, serta screenshot percakapan di telpon seluler, uang tunai Rp2,6 juta dan satu buah alat kontrasepsi bekas pakai sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka akan dijerat pasal 13 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp600 juta," tegas Arie.

 

1757