Home Politik Kejari Penjarakan Bos Ekspedisi Aman Samudera Lines

Kejari Penjarakan Bos Ekspedisi Aman Samudera Lines

Surabaya, Gatra.com – Terpidana kasus penipuan jual beli truk, Hasan Aman Santoso, dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara.

Eksekusi terhadap bos perusahaan ekspedisi Aman Samudera Lines (ASL) ini dilakukan setelah Kejari Tanjung Perak menerima petikan putusan kasasi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

"Sudah kami ekseksusi hari Kamis lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/8).

Terpidana Hasan Aman Santoso langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Sebelumnya, terpidana berstatus sebagai tahanan kota. 

Di tempat terpisah, kuasa hukum korban dan pelapor, Eddi Tanuwijaya, Wellem Mintarja mengapresiasi kinerja Kejari yang cepat dan tanggap mengeksekusi putusan kasasi.

"Kami apresiasi sikap jaksa Kejari Tanjung Perak yang begitu cepat dan tanggap mengeksekusi terpidana Hasan Aman Santoso," kata Wellem Mintarja.

Selain vonis 10 bulan penjara, hakim juga mengembalikan barang bukti satu unit truk merk Hino type SG 260 dengan Nomor Polisi W 8960 UF ke saksi Eddi Tanuwijaya selaku pelapor.

"Barang bukti sudah kami ambil di Rubasan Rutan Medaeng," kata Wellem.

Kasus perkara ini, kata Wellem, sebenarnya belum berakhir. Sebab, ia juga masih akan mengajukan gugatan perdata terkait kerugian materiil yang dialami klienya. "Gugatannya masih kami konsep," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari jual beli truk jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF senilai 510 juta rupiah. Saat transkasi, terpidana Hasan Aman Santosa membayar uang muka sebesar Rp 265 juta dan sisa sisanya Rp 40 juta dibayar melalui dua cek. Namun di tengah jalan, terdakwa justru melaporkan kehilangan cek yang telah diberikan ke Eddi Tanuwijaya (korban).

Mahkamah Agung melalui amar putusan nomor 237 K/Pid/2019, menyatakan Hasan Aman Santoso terbukti bersalah melakukan penipuan dan divonis 10 bulan penjara.

Putusan kasasi ini menguatkan putusan banding atas putusan PN Surabaya yang sebelumnya menghukum Hasan Aman Santoso dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara.

 

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Abdul Rozak