Home Ekonomi Perluasan Tarif Ojol akan Diberlakukan Seluruh Indonesia

Perluasan Tarif Ojol akan Diberlakukan Seluruh Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan perluasan kebijakan tarif ojek online (ojol) yang baru akan diberlakukan, pada Kamis 8 Agustus mendatang.

Direktur Angkutan Multimoda (AMM) Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, perluasan kebijakan tersebut rencananya akan diberlakukan di 180 kabupaten/kota, dan menjangkau menjangkau 82 persen dari total 220 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

"Rencananya kita panggil kedua aplikator untuk mereka bisa mempersiapkan pada hari Kamis, untuk mengaplikasikan ke beberapa kota menjadi 82 persen. Sekarang kan sekitar 40 persenan. Kan kita mau semuanya," ujarnya saat ditemui di The Indonesian Institute, Jakarta, Selasa (6/8).

Yani menyebutkan saat ini pihak aplikator tinggal melakukan penyesuaian tarif ke dalam sistem di wilayah yang telah ditentukan sebelumnya.

"Mereka harus menyesuaikan alur algoritmanya di aplikasi mereka. Jadi kita melakukannya bertahap," ujarnya.

Rencananya, pada bulan November mendatang, tarif baru ojol ini bisa langsung dirasakan di seluruh kabupaten/kota yang telah ditentukan.

"Berarti kita Januari bisa evaluasi, tapi untuk aturan baru belum akan dievaluasi dalam waktu dekat karena belum berlaku 100 persen. Kita harus berhati-hati melihat dampak sosialnya," jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019, yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, besaran tarif baru untuk ojol dibagi dalam tiga zona:

1. Zona 1 (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

2. Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000

3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000
 

209

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR