Home Politik KPK Cegah Pengusaha Kock Meng ke Luar Negeri

KPK Cegah Pengusaha Kock Meng ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang pengusaha di Kota Batam bernama Kock Meng. Ia dicekal karena kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019 yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

"KPK telah mengirimkan surat larangan ke luar negeri untuk seorang pihak swasta Kock Meng," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

 

Kock Meng dibatasi pergerakannya selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 17 Juli 2019 lalu. Ia sudah beberapa kali dipanggil Penyidik Antirasuah. Namun pengusaha tersebut tidak kooperatif dan mangkir dari pemanggilan. 

 

 

Sampai saat ini, pihak KPK enggan merinci keterlibatan dan peran pengusaha dari Kota Batam itu. Selain Kock Meng, satu lagi pengusaha yang juga dipanggil dalam kasus ini yakni CEO Panbil Group, Jhohannes Kenendy Aritonang. Ia sudah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (30/7) lalu.  

 

"Dia saksi fakta, ini penting. Terkait status Kock Meng ke depannya. Kalau sudah mendapatkan hasil akan kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan  pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. 

 

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan seorang pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

 

Pada tanggal 30 Mei 2019, Nurdin menerima sebesar SGD5 ribu dan Rp45 juta. Kemudian esok harinya terbit izin prinsip reklamasi seluas area sebesar 10,2 hektar.

 

Selain itu, selaku Gubernur, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi lainnya. Indikasi penerimaan gratifikasi disangkakan kepadanya berdasarkan temuan bermacam valuta asing oleh Tim Satgas KPK, saat mengamankannya di rumah dinas Gubernur. 

 

Selain itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan sejumlah uang gratifikasi Basirun yang telah disita KPK antara lain uang dalam valuta lokal senilai Rp3.737.240.000, lalu dalam valuta asing yang terbagi atas, SGD 180.935, USD 38.553, RM 527, SAR 500, HKD 3, dan EUR 5.

 

Sebagai pihak yang diduga penerima suap Nurdin, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

293