Home Milenial Terbukti Suap, Kakanwil Kemenag Jatim Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Suap, Kakanwil Kemenag Jatim Divonis 2 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

"Menyatakan terdakwa Haris Hasanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Hastopo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim berpendapat bahwa Haris terbukti menyuap Anggota DPR Muchammad Romahurmuziy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin dalam seleksi jabatannya pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag).

Haris memberikan suap senilai Rp325 juta kepada Rommy dan Lukman untuk mempengaruhi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Uang suap itu diberikan sebagai komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris, untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Suap kepada Rommy diberikan sebanyak dua kali di rumah Rommy. Yakni pada 6 Januari 2018 senilai Rp5 juta. Pemberian kedua tertanggal 06 Februari 2019 senilai Rp250 juta, masih bertempat di rumah Rommy. Total Rommy menerima Rp255 juta terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Adapun Menag Lukman Hakim, Haris juga memberikan suap sebanyak dua kali. Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, sebesar Rp50 Juta dan 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, Lukman kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta.

Haris terbukti bersalah dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pertimbangannya yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga terdakwa mengakui terus terang perbuatan dan menyampaikan penyesalannya," lanjut Hakim.

Atas putusan itu, Haris melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum masih akan pikir-pikir.

"Kami menerima putusan ini," kata Haris di ujung persidangan.

 

126

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR