Home Politik KPK Panggil Legislator NasDem soal Korupsi Gubernur Kepri

KPK Panggil Legislator NasDem soal Korupsi Gubernur Kepri

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kepulauan Riau dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Bobby Jayanto, dalam kasus suap kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019. 

Ketua DPD Partai NasDem Kota Tanjungpinang itu akan diperiksa dalam perihal gratifikasi Gubernur nonaktifkan Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU [Nurdin Basirun]," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Izin Reklamasi

Selain Bobby, penyidik antirasuah juga memanggil Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani. Tak hanya itu, juga turut diagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Riau Pratama, Rury Afriansyah.

Kemudian juga dipanggil dua PNS yakni Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri, Juniarto dan seorang PNS bernama Elda Febrianasari Anugerah.

KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (NBU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan  pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. 

Nurdin ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan seorang pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).

Kasusnya bermula saat Abu Bakar berminat dan mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Tujuannya untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Lalu untuk pengurusannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar menyuap Nurdin sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta sehingga esok harinya Nurdin menerbitkan izin prinsip reklamasi seluas 10,2 hektare.

Selain suap, Nurdin selaku gubernur juga diduga menerima gratifikasi lainnya. Indikasi penerimaan gratifikasi disangkakan kepadanya berdasarkan temuan Tim Satgas KPK saat mengamankannya di rumah dinas gubernur dalam bentuk bermacam valuta asing.

Baca juga: Gubernur Kepri Ditahan di Rutan K4 KPK

Febri membeberkan sejumlah uang gratifikasi Basirun yang telah disita KPK antara lain uang Rp3.737.240.000, valuta asing terdiri SGD180.935, USD38.553, RM527, SAR500, HKD3, dan EUR5.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Nurdin, Edy, dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

387