Home Politik Komnas HAM Pertanyakan Isi Draf Perpres Koopsus

Komnas HAM Pertanyakan Isi Draf Perpres Koopsus

Jakarta, Gatra.com- Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan menganggap Perpres Koopsus dapat mengancam, karena ruang lingkup kewenangannya dianggap terlalu luas dan berlebihan. 
 
Menurutnya, beberapa norma yang dirancang dalam Perpres tersebut tidak memiliki batasan jelas dalam kewenangan Koopsus nantinya. Ini membuat draf Koopsus masih perlu dievaluasi oleh Presiden Jokowi, sebelum benar-benar disahkan dan ditandatangani.
 
"Ada pasal 7 yang H, itu bisa memberikan tafsiran wilayah yang bisa dimasuki TNI untuk melakukan penindakan itu luas sekali. Terkait ideologi negara, kedaulatan negara, [dan] keutuhan wilayah Indonesia," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (8/8).
 
Dari draf Perpres ini, lanjut Manan, terorisme seolah-olah dikonstruksikan seperti operasi perang. Manan menjelaskan, harus dibedakan ketika TNI menghadapi perang dan ketika TNI melakukan tindakan kontraterorisme.
 
"Kalau kita lihat dari isinya misalnya, Pasal 9 Ayat 2, itu eksplisit sekali disebutkan penindakan mengatasi aksi terorisme dilaksanakan dengan menggunakan strategi taktik dan teknik militer sesuai dengan doktrin TNI," ujarnya.
 
Manan mempertanyakan konstruksi perang dalam menangani kasus terorisme, apakah tindakan kontraterorisme itu bisa dikategorikan sebagai sebuah perang. 
 
"Perpres ini tidak memberikan rambu-rambu batasan terhadap TNI mengenai hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan. Semuanya mengatur tentang hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan oleh TNI. Kita harus memastikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI itu tidak ada," ujarnya.
 
Perpres tersebut dianggap memberikan cek kosong kepada TNI dalam melakukan tindakan kontraterorisme. Di mana hal tersebut justru akan menciptakan pandangan tidak baik bagi institusi TNI sendiri.
 
"Sejak era reformasi itu sebetulnya TNI sudah melakukan reformasi internal yang oleh sejumlah penelitian diakui itu sesuatu hal yang maju. Tapi kalau misalnya nanti ini dilaksanakan, TNI akan lambat laun bermetamorfosis kembali seperti TNI yang dulu," jelasnya.
 
Sebab, berdasarkan sejarah militer Indonesia, ketika TNI diberi ruang yang terlalu luas untuk melakukan tindakan. Dikhawatirkan nantinya akan sangat mudah tergelincir kepada hal yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
 
264