Home Ekonomi Terima Laporan Serikat Pekerja Semen, KPPU Klarifikasi Bukti

Terima Laporan Serikat Pekerja Semen, KPPU Klarifikasi Bukti

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima laporan dugaan jual rugi (predatory pricing) yang diajukan oleh perwakilan Federasi Serikat Pekerja Semen Indonesia dan Anggota DPR RI Terpilih, Andre Rosiade pada Kamis (8/8).

"Kalau kami, pada prinsipnya menerima laporan yamg disampaikan. Setelah ini, kami pelajari dokumen-dokumennya, kelengkapannya, dan substansinya," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Deswin Nur pada Kamis (8/8).

Deswin mengatakan, pihaknya mungkin akan memanggil beberapa pihak terkait. Namun, ia belum fokus mengklarifikasi bukti dari pelapor. "Kami harap teman-teman Pak Andre bisa melengkapi data-data tersebut. Bukti sudah jelas, kita masuk ke penyelidikan," tuturnya.

Mengacu pada Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019, Ia menjelaskan, laporan akan dikembalikan paling lambat 14 hari, apabila masih dianggap belum lengkap. Kemudian, pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi laporannya paling lambat 14 hari. Apabila sudah lengkap, Komisi akan memberitahukan pelapor dalam waktu paling lambat 14 hari.

Deswin menuturkan, laporan dapat masuk ke tahap penyelidikan apabila masuk ke dalam kompetensi KPPU dan mempunyai kelengkapan alat bukti. "Ini jelas masuk kompetensi kita, tinggal bukti awal," tuturnya.

Anggota DPR Terpilih, Andre Rosiade menantang KPPU untuk menyelidiki kasus ini karena pekerja pabrik semen nasional sudah mulai merasakan dampak murahnya semen Tiongkok.

"Kalau KPPU nggak punya nyali membongkar ini, saya nanti setelah menjadi anggota DPR tidak akan ragu membuka pansus tentang ini," tegas Andre.

 

115