Home Politik Polisi Gagalkan Narkoba yang Akan Dibawa Ke Jaksel

Polisi Gagalkan Narkoba yang Akan Dibawa Ke Jaksel

 

Jakarta, Gatra.com - Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya melalui Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) telah berhasil menggagalkan oraktik penyeludupan narkoba. Sabu sebanyak 10 kilogram berhasil diamankan, barang itu diketahui berasal dari Malaysia.

Adapun, polisi juga mengamankan tersangka sebanyak tujuh orang. Ketujuhnya adalah EN alias Nando, BDT alias Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR alias Bibir, PN alias Pian, JG alias Jono.

"Polisi mendapatkan informasi bahwa pada Selasa, 9 Juli BDT dan HND membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta dengan menumpangi kapal tujuan Tanjung Priok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/8).

Lalu setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil menangkap BDT dan HND di Terminal Operasi 2 Kade 109, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu, 10 Juli 2019 pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di kapal laut KM Salvia yang saat itu sedang bersandar. Tak jauh dari situ, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka Nando.

Dari situ polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. "Penggeledahan dilakukan dan ditemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kilo," imbuh Argo.

Sabu itu dibawa dengan menggunakan tas. Paket sabu itu dibungkus dengan kemasan teh cina. "Membawa tas, satu tas ini berisi lima kilo Sabu. Barang ini akan dikirim di daerah Jakarta Selatan, ujar Argo.

Dari hasil interogasi, kepolisian kemudian berhasil menangkap tiga tersangka. Ketiganya adalag BBR, PN, dan JG. Merek diringkus di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (11/7) lalu.

Sementara itu Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP, Dony Alexander menyebit bahwa sabu tersebut rencananya akan diantar dan diturunkan di daerah Pondok Indah. Kepolisian, saat ini masih menyelidiki kasus ini lebih jauh.

Adapun, akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

546