Home Ekonomi Bos PT CSA Di-OTT KPK, Kementan: Belum Ajukan RIPH Impor

Bos PT CSA Di-OTT KPK, Kementan: Belum Ajukan RIPH Impor

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap izin impor bawang putih. Salah satunya CSU alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA), importir bawang putih di Indonesia.

Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, mengungkapkan, PT CSA belum mengajukan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada tahun 2019.

"Dia tahun 2018 mengajukan. Dia belum mengajukan yang 2019. Karena belum mengajukan kami enggak menindak apa-apa," ujarnya kepada Gatra.com, Jumat (9/8).

Baca juga: 6 Tersangka Suap Impor Bawang Putih Langsung Ditahan KPK

Prihasto menegaskan, pihaknya akan menolak importir yang sudah diproses hukum oleh KPK. Kementan juga akan memperketat sistem untuk menghindari penyelewengan yang dilakukan oleh para importir.

"Antisipasinya kita lakukan pengetatan sistem. Salah satunya wajib tanam yang menjadi kewajiban mereka. Kita mmeperketat agar hal-hal seperti ini tidkak bocor. Kedua, kami dorong agar saat Direktorat Jenderal Hortikultura untuk berintegritas," ujarnya.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra; Chandry Suanda (CSU), Mirawati Basri (MBS), Elviyanto (ELV), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha tahun 2019. Ia telah mendapat komisi awal Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya. 

Uang itu sebagai komisi agar Nyoman melakukan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini. 

Baca juga: Setoran Dana Korupsi Bawang Putih Lewat Money Changer

Ia juga dijanjikan akan mendapatkan fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Kemudian juga disepakati komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor jika bisa meloloskan impor tersebut. 

Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tiga pihak swasta pemberi suapnya, Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

57