Home Milenial Pimpinan Ditahan Kasus Korupsi, Jasindo Siap Kerja Sama

Pimpinan Ditahan Kasus Korupsi, Jasindo Siap Kerja Sama

Pontianak, Gatra.com — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) siap bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak untuk segera menyelesaikan masalah hukum atas penyelesaian klaim PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada, yang menyebabkan ditahannya Group Head Klaim Bisnis Strategis dan Direktur Operasional Asuransi Jasindo.

"Kami merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini, karena Asuransi Jasindo selalu mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang, serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan," kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Ario Radityo di Pontianak, Jumat (9/8).

Menurutnya, tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Ario menambahkan, manajemen menjamin kejadian ini tidak akan menganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dilakukan, dan pencapaian target tahun 2019.

"Manajemen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan saat ini. Perusahaan juga akan kooperatif dan siap membantu penegak hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Pontianak menetapkan tersangka sekaligus menahan dua pejabat PT Asuransi Jasindo dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pontianak di Jalan Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis sore 8 Agustus.

"Kedua orang tersebut yaitu DS selaku Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Kantor Pusat dan RTW selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Kantor Pusat," kata Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, bersama tersangka MTB selaku Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo Pontianak, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ketiganya diduga kuat melakukan korupsi proses dan pencairan pembayaran atas klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di Perairan Kepulauan Solomon. 

Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pada Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak menggelar ekspose guna penetapan tersangka

"Kapal tersebut tenggelam terjadi pada Oktober 2014 dan baru diajukan klaimnya pada tahun 2016, pembayaran klaim terjadi pada Desember 2018," tambahnya.

Juliantoro menjelaskan modus operandi tersangka yang memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi, atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada.

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 4,7 miliar," katanya.

Kedua tersangka dititipkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, sedangkan tersangka MTB akan diperiksa pada pekan depan. 

Juliantoro menyebutkan dalam kasus ini masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan ketiga tersangka.

946

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR