Home Politik DPO Teroris di Khurasan Disebut Transfer Rp250 Juta

DPO Teroris di Khurasan Disebut Transfer Rp250 Juta

Jakarta, Gatra.com - Polri menerangai adanya aliran dana sebesar Rp250 juta dari buronan teroris yang masih mengendap di Khurasan, Afghanistan kepada kelompok teroris dalam negeri. Dana itu diduga untuk melancarkan kegiatan terorisme di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, saat ini Detasemen Khusus (Densus) 88 sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusit aliran dana tersebut.

"Aliran dana Rp250 juta itu kemana saja kan bisa terlacak oleh PPATK, karena dia (teroris) menggunakan bank yang ada di Indonesia," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Baca juga: Kelompok Teroris Diduga Galang Dana dari Amal Bodong

Densus 88, kata Dedi, sudah memberikan data kepada PPATK terkait jaringan keuangan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Data tersebut menunjukkan hasil usaha teroris yang dipakai untuk kegiatan terorisme.

"Dari beberapa perusahaan atau kebun yang diolah sama mereka masuk ke rekening itu, dia juga menarik kapada masyarakat, dengan menggunakan pola-pola seperti lembaga-lembaga masyarakat yang menghimpun masyarakat untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Dedi menambahkan, dana amal bodong tersebut bukan untuk kepentingan umat, tapi digunakan untuk kepentingan organisasi, misalnya membeli beberapa bahan-bahan yang dirakit jadi bahan peledak. Baca juga: Kekuatan Jamaah Islamiyah Terlacak Hingga Papua Barat

Sebelumnya, kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan Jaringan Ansharut Daulah (JAD) disebut kerap menggunakan dana dari amal palsu alias bodong untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Dedi menjelaskan, saat ini Detasemen Khusus (Densus) 88 masih mendalami temuan amal bodong itu.

"Ada beberapa, ini lagi dipisahkan oleh Densus mana yang masuk dalam lembaga masyarakat jaringan JI, mana yang jaringan JAD. Ini masih dipilah-pilah," ungkap Dedi.  Baca juga: Polisi Sebut Terduga Teroris di Magetan Bendahara JI

Mengatasi hal tersebut, Polri masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun jika terbukti menggunakan amal bodong itu, Polri bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan untuk mengusut aliran dana tersebut.

"Ketika memang cukup kuat bukti bahwa secara individu maupun kelompok mereka masuk dalam jaringan JI dan JAD, dan sudah sangat jelas mereka akan merencanakan aksi terorisme, maka bisa bekerjasama dengan PPATK dan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut dan dilakukan penyitaan agar tidak bisa dimanfaatkan oleh kelompok itu," pungkasnya.

 

388