Home Politik KPU dan Bawaslu Kota Batam Saling Lapor Ke DKPP

KPU dan Bawaslu Kota Batam Saling Lapor Ke DKPP

Batam, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (9/8).

Sidang ini terkait tiga perkara; pertama perkara nomor 157-PKE-DKPP/VI/2019; dengan teradu Ketua KPU Batam Syahrul Huda, Komisioner; Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, Muliadi Evendi, serta Sekretaris KPU Kota Batam AC. Herlambang.

Petinggi KPU Batam itu diadukan oleh Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza IR, serta Komisionernya Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk dan Helmy Rachmayani. KPU Batam diduga melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu di antaranya; membuka kotak suara yang telah disegel dengan alasan ada kekurangan surat suara untuk Kelurahan Tanjung Buntung, kecamatan Bengkong.

Kemudian, para Teradu diduga melakukan pendistribusian logistik pemilu dengan cara tidak sesuai prosedur. Mereka menyuruh petugas PPS atau PPK untuk mengambil langsung logistik ke gudang logistic KPU Kota Batam, tanpa memberitahu Pengawas Pemilu dan pihak keamanan terlebih dahulu.

Dalam perkara Nomor 180-PKE-DKPP/VII/2019, giliran Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam menjadi teradu. Mereka adalah Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani. Kelima orang petinggi Bawaslu Batam ini diadukan oleh Elisman Siboro melalui kuasa Hukumnya Imanuel Dermawan Purba.

Lembaga pengawas Pemilu di Batam itu diadukan lantaran diduga mengabaikan laporan masyarakat yang masuk serta sering kali tebang pilih dalam penanganan kasus sengketa Pemilu 2019 di Batam.

Perkara berikutnya, nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Sriwati dan Komisioner Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko dan Parlindungan Sihombing yang menjadi teradu.

Dalam perkara ketiga, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN); Syamsuri yang melayangkan pengaduan terhadap Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda, beserta Komisioner Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi. Karena ada selisih perolehan suara dalam pleno rekapitulasi tingkat KPU Batam.

Berdasarkan pokok aduan, caleg tersebut mengaku memperoleh suara sebanyak 4.119 suara di dapil 3 Kota Batam. Namun setelah melalui hasil pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, caleg PAN itu tercatat hanya mendapat 4.106 suara.

Kepala Biro Administrasi DKPP Dermawan Sutrisno menjelaskan, bahwa sidang dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepri. Sedangkan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, juga pihak terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.

Pantauan Gatra.com, sidang kode etik DKPP ini masih berlangsung dan bersifat terbuka. Masyarakat dan media bisa menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Kota Batam itu.

 

 

 

461