Home Politik MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Dapil 5 DPRD Kabupaten Sigi

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Dapil 5 DPRD Kabupaten Sigi

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menggelar pemungutan suara ulang DPRD di Dapil 5 Kabupaten Sigi. 

Pemungutan itu dilakukan karena terdapat kejanggalan di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

Dalam pembacaan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini KPU, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro.

"Upaya pemungutan suara ulang dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah putusan diucapkan," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Putusan ini dikeluarkan karena dalam fakta persidangan menyatakan bahwa formulir model C7 pada kotak suara DPRD di TPS 1, tidak ditemukan.

"Berdasarkan keterangan Stanley Marino Pakalolo selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Sigi dalam persidangan Mahkamah, bahwa pada saat pemilihan pengawas lapangan di TPS 1 Bolobia memberikan rekomendasi lisan untuk membuat salinan buku atau kertas terkait, dengan daftar hadir pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pembacaan pertimbangan.

Namun, lanjut Suhartoyo, petugas TPS tidak membuat salinan sebagaimana rekomendasi Bawaslu dan hanya melakukan pencocokan DPT menggunakan formulir model A3 KPU, sebagai centang bagi pemilih dalam DPT yang hadir membawa formulir model C6.

Bahkan, dalam fakta persidangan juga ditemukan adanya saksi pemohon menjelaskan bahwa ketika proses rekapitulasi di PPK, dilakukan pembukaan kotak suara dan tidak ditemukan formulir C7.

"Karena ketiadaan formulir C7, maka tidak dapat dipastikan kemurnian suara pemilih termasuk dalam hal ini terhadap hasil pemilihan umum pada TPS 1 Desa Bolo Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019," jelasnya.

Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro dengan tata cara yang ditentukan dalam amar putusan. Putusan ini dibuat untuk memastikan kemurnian suara pemilih, serta menegakkan prinsip jujur dan adil dalam pemilu.
 

491

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR