Home Teknologi Kominfo: KPI Belum Bisa Awasi Netflix dan Youtube

Kominfo: KPI Belum Bisa Awasi Netflix dan Youtube

Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu menegaskan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum bisa mengawasi konten penyiaran yang terhubung ke internet seperti Youtube dan Netflix. Sebab, belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPI bekerja berdasarkan Undang-Undang Penyiaran. Namun, regulasi tersebut hanya mengatur media konvensional, yaitu televisi dan radio.

 

Kita tahu bahwa UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum ada yang menyebutkan, fungsi KPI itu termasuk mengawasi konten Youtube maupun Netflix, kata Ferdinan saat ditemui di DConsulate, Jakarta, Sabtu (10/8).

 

Menurut Ferdinan, aturan penyiaran itu masih berproses di DPR untuk direvisi.  Kominfo tetap mendukung jika nantinya pengawasan terhadap konten seperti Netflix dan Youtube dituliskan dalam Undang-Undang Penyiaran.

 

Seandainya itu disebut dalam undang-undang kenapa enggak? Kita kan menjalankan peran undang-undang, ucapnya.

 

Sebelumnya, muncul  sebuah petisi"Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix!" dalam laman change.org. Hingga berita ini dibuat, Sabtu (10/8), petisi itu telah mendapat 49.220 tanda tangan.

Petisi itu ditujukan netizen yang menolak komitmen untuk mengawasi konten media penyiaran yang terkoneksi ke internet.

 

111