Home Politik Musnahkan Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Jutaan Jiwa

Musnahkan Narkoba, Polda Sumut Selamatkan Jutaan Jiwa

Medan, Gatra.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengklaim telah selamatkan 1.823.524 jiwa dari bahaya narkotika. Ini setelah Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut musnahkan berbagai barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus Maret hingga Juli 2019.

Pemusnahan dipimpin Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Adrianto didampingi Direktur Ditnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung dan pejabat utama Polda Sumut dihalaman Ditreskrimsus Narkoba Polda Sumut, Jumat (9/8).

Baca Juga: Korupsi Dispora Sumut, Ruang Kerja Baharuddin Digeledah

Adapun barang bukti yang dimusnahkan 160.209,03 (160 kilogram) gram sabu, 169.588 (169 kilogram) gram ganja, 15.722 gram (15 kilogram) daun khat dan 16.003 butir pil ekstasi.

Agus menambahkan, dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.823.524 jiwa. Rinciannya, untuk kasus sabu menyelamatkan 1.621.400 jiwa dengan asumsi perhitunyan 1 gram untuk 10 orang pengguna.

Baca Juga: Korupsi Lintas Atletik PPLP, 23 Item Disita

Ekstasi 16.224 jiwa, daun ganja 170.000 jiwa dan daun khat 15.900 jiwa. "Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dengan jumlah kasus 52 dengan tersangka 93 orang, terdiri 90 laki-laki dan tiga perempuan. Namun, dari 93 tersangka tersebut terdapat 2 orang laki-laki meninggal dunia," ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Labfor Cabang Medan. Selanjutnya, untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan daun Khat dimasukan ke dalam air panas yang sudah mendidih dan diaduk sampai merata.

Kemudian, dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.

Baca Juga: Korupsi Lintasan Atletik, Anak Buah Baharuddin Ditahan

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Bea & Cukai, penasehat hukum hingga para tersangka.

"Tersangka dalam kasus narkoba yang dimusnahkan ini dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling singkat penjara 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Agus.

Reporter: Iskandar

179