Home Politik Jaksa KPK Hadirkan Setnov dalam Sidang Sofyan Basir

Jaksa KPK Hadirkan Setnov dalam Sidang Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Jaksa KPK akan menghadirkan eks Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam sidang lanjutan suap kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Hanya SN (Setya Novanto) infonya, mulainya kan siang sidangnya," kata Jaksa KPK, Lie Setiawan, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Senin (12/8).

Dalam kasus ini, Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan difasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN. 

Terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Sofyan dinilai sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

115