Home Politik KPI Bentuk LSF, Menkomifo: Boleh Saja Asal Regulasi Jelas

KPI Bentuk LSF, Menkomifo: Boleh Saja Asal Regulasi Jelas

Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pengawasan konten netflix sebenarnya bukan dari platform media sosialnya, melainkan movie yang dihadirkan. Kewenangan itu ada pada Lembaga Sensor Film (LFI).

Hanya, menurut Rudiantara, ruang lingkup pengawasan LSF ada sebelum movie ditayangkan. 

"Bedanya, Netflix yang tayang dalam konteks dunia maya ini, konten tersebut tayang terlebih dahulu, baru ketahuan melanggar aturan atau tidak," ujarnya saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Baca Juga: Menkominfo: Saya Sudah Tandatangani RUU Perlindungan Data Pribadi

Ditanya soal pemerintah yang berencana membentuk LSF versi KPI, menurut Rudiantara, bisa saja itu dilakukan. Asal memiliki regilulasi yang jelas dan kuat "Jangan sampai setelah dilakukan, kedudukan hukumnya tidak jelas nanti malah menjadi polemik lagi," ujarnya.

Rudiantara mengaku, antara Kominfo dan KPI dapat membicarakan wacana ini terlebih dahulu secara matang. Ia berharap usai berdiskusi mampu mendapatkan tujuan sebenarnya dari regulasi tersebut.

Baca Juga: Baru Dilantik, Menkominfo Minta KPI Bersikap Tegas

"Artinya begini kita harus siap juga kedudukan hukumnya, jangan sampai nanti pada saat pelaksanaannya tidak berdasarkan hukum. Balik lagi, KPI itu ada berdasarkan UU Penyiaran. Terkait dengan penyiaran teknologi yang berdasarkan siaran gratis (free to air), kita harus bicarakan juga dengan DPR," tambahnya.

491