Home Ekonomi Telat Notifikasi Merger, Anak Perusahaan Bumi dan Wika Terancam Denda 25 M

Telat Notifikasi Merger, Anak Perusahaan Bumi dan Wika Terancam Denda 25 M

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mempersidangkan 12 kasus bagi korporasi yang telat memberikan notifikasi merger dan akuisisi bisnis ke KPPU.

"Kita akan naikkan 12 perkara terkait kasus keterlambatan notifikasi merger, persidangan kita gelar minggu depan," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam konferensi pers di Gedung KPPU, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Sementara Direktur Penindakan KPPU M Hadi Susanto menyebut, berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, penggabungan atau peleburan badan usaha, yang berakibat pada aset atau penjualannya melebihi nilai tertentu, maka wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari.

Hadi mengatakan, keterlambatan per hari dapat dikenakan denda maksimal Rp1 miliar, sementara total denda maksimal yakni Rp25 miliar.

Diantara 12 perusahaan yang terancam denda hingga Rp25 miliar ialah anak perusahaan PT Bumi Resource Tbk yakni PT Lumbung Capital yang mengakuisisi tiga perusahaan dan telat 4 tahun 11 bulan melakukan notifikasi merger.

Anak perusahaan Bumi Resource lain yang telat melakukan notifikasi merger ialah PT Citra Prima Sejati yang mengakuisisi tiga perusahaan yakni PT Buana Minera Harvest, PT Mitra Bisnis Harvest, dan PT MBH Mining Resources.

Selain itu, terdapat anak perusahaan BUMN Wijaya Karya yaitu PT Wijaya Karya Beton yang mengakuisisi PT Citra Lautan Teduh.

Guntur mengungkapkan, KPPU gencar melakukan indikasi keterlambatan merger dan menaikkannya ke tahap investigasi. Ia berharap, dengan itu muncul kepatuhan perusahaan terkait notifikasi merger.

Terkait sanksi berupa denda, Guntur menyebut, akan menjadi pertimbangan untuk meringankan sanksi dalam sidang KPPU. Khususnya jika perusahaan melaporkan sendiri keterlambatannya.

"Akan menjadi pertimbangan cukup besar andai melaporkan sendiri keterlambatannya," kata Guntur.

Diketahui, saat ini isu notifikasi merger menjadi prioritas KPPU dan telah beralih dari bagian pencegahan ke penegakan hukum.

 

459