Home Politik Ganjil Genap Tidak Berlaku Untuk Taksi Online?

Ganjil Genap Tidak Berlaku Untuk Taksi Online?

Jakarta, Gatra.com -

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menilai bahwa pengecualian sistem ganjil genap untuk angkutan umum seharusnya diberlakukan juga bagi taksi online. Aturan tersebut harus diberlakukan bagi angkutan umum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan Menhub. Namun, hingga saat ini pengecualian untuk angkutan umum hanya diberlakukan untuk kendaraan berplat kuning.

"Iya memang ada permintaan Pak Menhub. Nanti kita kaji dulu dalam uji coba ini," kata Syafrin saat dihubungi, Senin (12/8).

Syafrin menambahkan, dalam pengaturan sistem ganjil genap memang yang menjadi prioritas adalah angkutan umum. Tujuannya supaya masyarakat beralih menggunakan angkutan umum.

"Sekarang kan kita baru implementasi uji coba. Baru ada evaluasi. Sesuai sosialisasi kemarin ya, yang dikecualikan itu angkutan umum plat kuning," tutup Syafrin.

228