Home Politik APCNG Harap Kendaraan Berbahan Bakar Gas Bebas Ganjil Genap

APCNG Harap Kendaraan Berbahan Bakar Gas Bebas Ganjil Genap

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) mengharapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memberlakukan ganjil genap terhadap kendaraan berbahan bakar gas (CNG) seperti terhadap mobil listrik.

"Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama," kata Robbi R Sukardi, Ketua APCNG di Jakarta, Selasa (13/8).

Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Diumumkan, Ini 16 Rute Baru

Menurut Robbi, APCNG mengharapkan Pemda DKI Jakarta menerapkan perlakuan tersebut karena kendaraan berbasis gas juga terbukti ramah lingkungan, efiesien, dan bahkan bukan menggunakan energi yang diimpor sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut Robbi, saat ini terdapat 23 SPBG di Jakarta dan sekitarnya dan diperkirakan ada 11 ribu kendaraan yang telah menggunakan gas sebagai sumber energinya. Kendaraan yang menggunakan gas di Jakarta di antaranya angkutan umum.

"Banyak angkutan umum di Jakarta yang sudah menggunakan gas bumi seperti Transjakarta, taksi dan bajaj. Seharusnya pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi," ujar Robbi.

Jika dibandingkan BBM harga gas bumi untuk kendaraan lebih efisien. Contohnya, saat ini setiap sopir bajaj yang mengisi CNG baik di SPBG yang telah dibangun oleh pemerintah melalui Pertamina atau SPBG milik PGN, dan SPBG milik Pemda DKI Jakpro, bisa hemat Rp60.000-Rp 80.000 per hari dari bahan bakar.

"Penggunaan gas bumi terbukti lebih efisien dan yang utama dapat mendukung perbaikan lingkungan seperti di Jakarta. Kami memberi apresiasi atas upaya dan inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih," kata Robbi.

Dalam beberapa bulan terakhir, tingkat polusi di ibu kota sangat tinggi. Misalnya, pada Minggu (11/8), berdasarkan data AirVisual sekitar pukul 07.00 WIB, indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) Jakarta sebesar 171 atau sangat buruk.

Baca juga: Ini Jenis Kendaraan yang Dibebaskan Ganjil Genap

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap karena tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara. Ketentuan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap. Kendaraan listrik tidak ikut menyumbang emisi atau polusi udara," ujar Anies.

127