Home Milenial Iis Sugianto Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Emirsyah Satar

Iis Sugianto Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Emirsyah Satar

Jakarta, Gatra.com - Penyanyi Istianingdiah Sugianto atau yang akrab disapa Iis Sugianto, mendatangi gedung KPK untuk menjadi saksi dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.

"Itu aja (pembelian aset di Pondok Indah). Hanya merefresh karena mau sidang (Emirsyah Satar). Semua bukti sudah saya berikan ke KPK, karena dalam hal ini saya membantu pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Iis Sugianto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Sebelumnya, pemeriksaan Iis dilakukan penyidik untuk mendalami pembelian properti milik Iis yang diduga dilakukan oleh keluarga Emirsyah Satar. Informasi menyebutkan penyidik mendalami asal usul uang yang digunakan keluarga Emir untuk membeli rumah Iis yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah €1,2 juta, USD180,000 atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai USD2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar Tersangka TPPU

Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

430

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR