Home Milenial KPK Amankan Dokumen Usai Geledah Rudin Walkot Dumai

KPK Amankan Dokumen Usai Geledah Rudin Walkot Dumai

Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi berbeda di Kota Dumai, Provinsi Riau terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018, dengan tersangka Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.

"Tim KPK lakukan penggeledahan di 3 lokasi di Dumai, yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor LPSE Kota Dumai, dan Rumah Dinas Walikota Dumai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/8).

Menurut Febri, dari tiga lokasi penggeledahan tersebut telah diamankan sejumlah dokumen.

"Dokumen (yang diamankan) terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai, yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah," ujarnya.

Lembaga antirasuah ini menduga Zulkifli melakukan 2 tindak pidana korupsi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga memberikan suap kepada eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. 

Ia diduga memberikan uang sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo, dan kawan-kawan untuk pengurusan anggaran tersebut.

Sedangkan pada perkara kedua, Wali Kota ini diduga menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. 

Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 hingga Januari 2018.

Atas perbuatannya, Zulkifli dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perkara kedua, disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

90

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR