Home Politik Ini Peran Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP

Ini Peran Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus E-KTP dengan penetapan mantan anggota DPR RI, Miriam S Hariyani menjadi tersangka kemudian tiga orang lainnya.

"Tersangka MSH (Miriam S Hariyani) juga meminta uang denga kode “uang jajan” kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani E-KTP. Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Tersangka Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, dan tersangka lain Paulus Tannos menyampaikan apabila ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak di DPR-RI, Kemendagri dan pihak lain.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 Milyar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 Milyar terkait proyek e-KTP ini," ujar Saut.

Kemudian tersangka Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).

"Di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga diperkara US$20 ribu dan Rp10 juta," jelas Saut.

Saut menambahkan untuk tersangka Paulus Tannos yang diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus dan Johannes Marliem dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.

"PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Milyar terkait proyek e-KTP ini," pungkasnya.

220