Home Politik Kemendagri Akan Lakukan Klarifikasi Perda Diskriminatif

Kemendagri Akan Lakukan Klarifikasi Perda Diskriminatif

Jakarta, Gatra.com - SETARA Institute menemukan 21 produk hukum daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta dan 11 produk hukum di Jawa Barat bersifat diskriminatif.
 
Menanggapi hal ini, Plt Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan bahwa temuan ini menjadi kajian Kemendagri untuk mengoreksi kebijakan-kebijakan yang ada. Untuk itu, pihaknya berjanji akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk membahas permasalahan ini.
 
"Tadi masukannya banyak sekali. Termasuk, ternyata teman-teman dari Kumham punya beberapa data yang telah melakukan kajian terkait dengan adanya produk hukum yang tidak sesuai dengan HAM," jelasnya di Hotel Ashley, Jakarta, Selasa (13/8).
 
Meskipun kewenangan Kemendagri untuk membatalkan peraturan daerah telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, Akmal berjanji akan terus menyoroti permasalahan produk hukum daerah diskriminatif ini. Menurutnya, hal ini masih dapat dikomunikasikan dengan para pemimpin daerah secara langsung untuk menghilangkan produk-produk hukum yang diskriminatif.
 
"Kami yakin, melalui pendekatan komunikasi yang baik dari hati ke hati dari teman-teman Pemda kita bisa menggugah hati nurani Pemda untuk mengubah ketika ada produk hukumnya yang intoleran dan diskriminatif," katanya.
 
Ia melanjutkan, pihaknya akan mengkaji lebih jauh mengenai temuan SETARA Institute secara detail. Kemudian, Kemendagri akan melakukan klarifikasi mengenai perda-perda yang bersifat diskriminatif tersebut.
 
"Kemendagri memiliki instrumen untuk masalah ini, salah satunya adalah klarifikasi terhadap perda yang telah berjalan. Klarifikasi itu adalah hasil evaluasi terhadap perda yang sudah berjalan," tambahnya.
 
Akmal menyebutkan, dengan adanya tindakan ini nantinya pemerintah daerah dapat menyadari kesalahan yang dilakukan dalam produk-produk hukumnya. Diharapkan, pemerintah daerah dapat merevisi atau bahkan mencabut produk-produk hukum tersebut.
273