Home Milenial Tetapkan 4 Tersangka Baru e-KTP, KPK: Saksi Jangan Bohong

Tetapkan 4 Tersangka Baru e-KTP, KPK: Saksi Jangan Bohong

Jakarta, Gatra.com - KPK menyebut setidaknya ada 14 saksi yang telah diminta keterangan menyusul penetapan empat tersangka baru, dalam proses pengembangan kasus E-KTP terkait obstruction of justice dan kesaksian palsu.

"Kami ingatkan agar semua pihak bersikap koperatif dalam proses hukum ini (kasu e-KTP). Jika ada upaya menghambat proses hukum, maka terdapat resiko pidana sebagaimana diatur di Pasal 21 UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Saut mengingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil dapat berbicara jujur karena apabila memberikan keterangan palsu atau bohong, maka terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur di Pasal 22 UU Tipikor.

"KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT. Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana e-KTP, ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," ujar Saut.

Saut menambahkan, semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus korupsi e-KTP ini, terutama bagi Pemerintah dan DPR, dan memastikan keterbukaan dan perbaikan pembahasan anggaran negara.

"Terutama agar semua pihak tidak meminta dan menolak sejak awal jika ada pemberian uang terkait pelaksanaan tugasnya," katanya.

Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus E-KTP, termasuk mantan anggota DPR RI 2014-2019, Miriam S Hariyani yang menjadi terpidana lima tahun dari 2017, karena sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang Tipikor.

113

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR