Home Ekonomi Kemenaker: Sektor Informal Masih diminati Buruh Migran

Kemenaker: Sektor Informal Masih diminati Buruh Migran

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah serius meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Salah satunya adalah mengubah paradigma, yaitu PMI bukan lagi sebagai obyek.

“Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma, yaitu PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker, Reyna Usman di Jakarta, Selasa, (13/8).

PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pemerintah mengharapkan bahwa pada masa yang akan datang, tidak akan ada PMI yang bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill yang sering menjadi sumber permasalahan, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut reyna menjelaskan, PMI yang bekerja ke luar negeri seharusnya berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri.

“Pemerintah akan membuat kebijakan yang mendorong kualitas pekerja migran Indonesia sehingga mampu bersaing dengan pekerja dari negara lain pada era globalisasi ini,”katanya.

 

169