Home Politik Hari Ini Bowo Sidik Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Pupuk

Hari Ini Bowo Sidik Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Pupuk

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso, dijadwalkan akan menghadapi persidangan perdana terkait kasus gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

"Bowo Sidik besok diagendakan persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan setelah kami melimpahkan perkara pada hari Jumat (9/8) kemarin ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (13/8).

Baca juga: Bowo Sidik Mengaku Diperintahkan Nusron Siapkan 400 Ribu Amplop

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP); Indung (IND) dari PT Inersia, dan Asty Winasti (AWI) selaku Marketing Manager PT Humpuss Transfortasi Kimia sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Bowo juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak lain. KPK sedang mengembangkan siapa saja yang memberikan uang kepada wakil rakyat tersebut.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta sejak Rabu hingga Kamis dinihari (27-28/3). Tim Satgas KPK menangkap 8 orang di antaranya Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR RI 2014-2019 dan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.

Baca juga: KPK Panggil Dirjen Kemendag dalam Kasus Bowo Sidik

Kemudian, Selo selaku Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Indung dari PT Inersia, Manto selaku Bagian Keuangan PT Inersia, Siesa Darubinta dari swasta serta dua orang sopir.

KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

125