Home Teknologi PT SBI Cilacap Berhasil Uji Coba Olah Sampah Jadi Briket

PT SBI Cilacap Berhasil Uji Coba Olah Sampah Jadi Briket

Semarang, Gatra.com - Pabrik semen PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) semula bernama PT Holcim di Kabupaten Cilacap berhasil melakukan uji coba pengolahan sampah menjadi briket.

Direktur PT SBI, Aulia M. Oemar, menyatakan, produk briket dari bahan sampah cukup bagus serta bisa digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara.

“Hasil uji coba briket memiliki kapasitas 3.000 hingga 4.000 kalori. Setelah proyek diresmikan, kami siap menampung sampah dari Cilacap untuk dijadikan briket untuk keperluan bahan bakar perusahaan,” kata Oemar saat beraudiensi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Rumah Dinas Puri Gedeh, Semarang, Selasa (13/8).

Menurut, Oemar dengan mengguna mesin hibah dari pemerintahan Denmark saat ini telah mampu menampung sebanyak 150 ton sampah per hari untuk dibuat briket.

Kapasitas mesin, lanjut ia masih bisa dioptimalkan untuk menampung sampah sekitar 500-600 ton sampah per hari. Rencananya SBI akan menambah satu alat sehingga dapat menampung 1.000 ton sampah per hari.

“Setelah semua perizinan selesai dan telah diresmikan, maka proyek pengolahan sampah bisa dijalankan. Ini akan mengatasi persoalan sampah di daerah Cilacap dan sekitarnya,” ujar Oemar.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menyatakan proyek pengolahan sampah menjadi briket di Cilacap akan segera diresmikan oleh presiden.

“Pengolahan sampah di Cilacap tinggal diresmikan. Pembeli briket dari sampah juga sudah ada yakni PT SBI, sebagai pengganti batu bara,” ucap dia.

Orang nomor satu di Jateng ini berharap pengolahan sampah menjadi briket di Cilacap bisa menjadi pionir dan dapat ditiru oleh seluruh daerah di Indonesia lainnya.

Selain di Cilacap, menurut Ganjar, proyek pengolahan sampah juga ada di Semarang yang menjadi gas metan.

“Bila semua sudah jalan dan hasilnya bagus, kelak harapan kami bisa lebih besar lagi sehingga nanti pengolahan sampah bisa lebih optimal di Jateng,” ujar Ganjar.